Nyambi Jual Sabu Pasutri di Ampenan Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Nyambi Jual Sabu Pasutri di Ampenan Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Mataram NTB - Berdalih menambah pemasukan untuk kebutuhan hidup keluarga karena cuaca kurang bersahabat, Pasutri nelayan di Lingkungan Karang Panas, Kecamatan Ampenan ini nekat Nyambi menjual Barang haram (Narkoba Jenis Sabu), alhasil kedua Suami Istri ini di amankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 15:00 Wita.

    Berdasarkan informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Pasutri tersebut diduga sebagai pengedar Sabu di wilayah Kecamatan Ampenan. Dari hasil Penggeledahan saat pengungkapan yang disaksikan Kepala lingkungan dan masyarakat setempat, ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 11, 78 gram yang tersimpan dalam sebuah dompet warna putih dan dimasukan dalam tas hitam yang pada saat itu berada di sekitar halaman rumah pasutri tersebut.

    Prihal hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, di ruang kerjanya, Kamis (08/02/2024).

    “Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa salah satu rumah di lingkungan yang disebutkan di atas kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu, yang kemudian di tindak lanjuti oleh tim opsnal dengan serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, ”jelas Ngurah sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Menurutnya modus yang dilakukan oleh Pasutri berinisial S, usia 41 tahun (Suami) dan WA, usia 39 tahun (istri) ini merupakan penjual narkotika di wilayah kecamatan Ampenan. 

    Selain BB Sabu, juga ada barang bukti lain seperti sejumlah uang tunai dan 5 buah Handphone turut diamankan.

    “Pasutri ini kerjaan suaminya sehari-hari sebagai nelayan dan Isteri sebagai ibu rumah tangga. Alasannya untuk mencukupi kebutuhan, ”ucapnya 

    Atas tindakannya, Pasutri tersebut diancam pasal 114 dan/atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Terduga Pelaku Pencurian Hp Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pam TPS Pemilu Serentak 2024 Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami