Dua Pria di Mataram Ditangkap, Shabu 5,35 Gram Diamankan

    Dua Pria di Mataram Ditangkap, Shabu 5,35 Gram Diamankan
    Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Selasa (07/01/2025)

    MATARAM, NTB – Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika terus digencarkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, dua pria berinisial MYA (40), warga Kelurahan Sayang-sayang, dan AW (33), warga Karang Bagu, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan dengan barang bukti shabu seberat 5, 35 gram.

    Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. MYA ditangkap lebih dulu di kediamannya di Kelurahan Sayang-sayang (TKP 1) setelah petugas menerima informasi bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi shabu. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap AW di rumahnya di Karang Bagu (TKP 2) yang disebut sebagai pemasok barang untuk MYA.

    Selain Narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi shabu, alat pendukung penjualan, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine kedua terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau shabu.

    “Kedua terduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujar AKP Ngurah.

    Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap Narkotika. Kasat Narkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

    “Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran gelap Narkoba di Kota Mataram, ” tutupnya.

    Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran gelap Narkoba akan ditindak tegas. Polresta Mataram memastikan setiap pelaku yang terlibat akan menghadapi proses hukum tanpa pandang bulu. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Gelar Pembinaan dan Beri...

    Artikel Berikutnya

    Pengedar Shabu di Karang Bagu Ditangkap,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi
    Pengedar Shabu di Karang Bagu Ditangkap, Barang Bukti 7,78 Gram Diamankan
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar

    Ikuti Kami