Diduga Curi Kabel Tower, Dua Pria Diamankan Polsek Narmada, Satu Diantaranya Residivis

    Diduga Curi Kabel Tower, Dua Pria Diamankan Polsek Narmada, Satu Diantaranya Residivis
    Barang bukti yang diamankan Polisi

    Lombok Barat NTB - Satu Dari dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap Polsek Narmada Polresta Mataram adalah residivis kasus yang sama. Keduanya  diamankan atas laporan masyarakat (saksi), pada Sabtu (02/12/2023) subuh.

    Keterangan ini disampaikan Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH., saat ditemui media ini di Kantornya Sabtu (02/12/2023) pagi ini.

    Kedua terduga dilihat oleh saksi memotong kabel tower milik XL AXIATA yang ada di Dusun Nyurlembang Daye, kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Melihat kejadian itu saksi menghubungi rekannya dan pihak kepolisian, kemudian selang beberapa waktu kemudian petugas dan beberapa rekan saksi datang dan mengamankan kedua terduga tersebut.

    “Saat itu saksi sedang menjaga kebun Durennya di lokasi tersebut, secara tiba-tiba melihat ada dua terduga datang dan langsung berhenti di dekat Tower tersebut, melihat gelagat kedua terduga tersebut mencurigakan, saksi langsung menelpon rekannya dan petugas kepolisian, ”terang Kapolsek.

    Kedua terduga yang diamankan yakni HK, pria 32 tahun, alamat Ampenan selatan, kota Mataram dan DP, pria 25 tahun, alamat Desa  Bug-bug, Kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok Barat.

    Dari tangan kedua pelaku Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 unit Sepeda motor yang digunakan, 1 tang jepit warna kuning, 1 tang potong ukuran sedang warna hijau, 1 tang kecil warna merah, 4 buah kunci pas, 1 betel besi, 1 linggis kecil, 1 obeng gagang warna bendera Amerika, 1 kunci T, 1 tas pinggang, 4 unit Hp, 3 gulung kabel power panjangnya 2 meter serta 1 bilah parang kecil.

    “Atas peristiwa itu kedua terduga berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Narmada untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ”tuturnya.

    Atas perbuatan tersebut kedua terduga diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Gelar Safari Kamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Pemilu Damai, Kapolsek Sandubaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Kepergok Pemilik Saat Sedang Mengangkat Kompresor, Tiga Terduga Diamankan Polsek Narmada

    Ikuti Kami